Pariwisata

Kastara.ID, Jakarta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk ikut aktif mensosialisasikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kepada warga.

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh organisasi masyarakat untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Ibukota.

“Kami imbau pengurus dan anggota FKUB dan FKDM turut berperan aktif dalam pelaksanaan PSBB,” kata Taufan (15/9).

Ia menjelaskan, pengurus FKUB tingkat kota harus aktif mensosialisasikan kepada ketua majelis agama dan umat tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah level komunitas lokal.

“Kegiatan peribadatan di tempat ibadah yang boleh dibuka hanya digunakan oleh warga setempat disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas 50 persen,” jelasnya.

Kepada seluruh anggota FKDM mulai dari tingkat provinsi, kota hingga kelurahan, jelas Taufan, pihaknya sudah meminta untuk aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada warga serta terus berkordinasi dengan jajaran pengurus wilayah.

“Jika menemukan pelanggaran anggota FKDM bisa melaporkan kepada jajaran terkait. Saat ini tercatat ada sekitar 2.600 anggota FKDM mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga kelurahan,” pungkas Taufan. (hop)