Ratna Dewi Pettalolo

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan sanksi tegas, dan konkret bagi pelanggra protokol kesehatan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Penyebabnya, ada problematika di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, karena tidak mengatur jenis sanksi administrasi.

“Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya,” kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta (15/9).

Menurut Ratna, hal itu mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6/2020.

“Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan,” ujarnya.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada, lanjut dia, sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU. “Saya kira ini perlu diatur secara tegas,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Ratna menegaskan pihaknya tidak akan lempar tanggung jawab.

“Tentu kami akan melakukan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan. Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan kepada kepolisian,” urainya.

Atau Bawaslu akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut kepada Kementerian dalam negeri maupun Satgas Covid-19 sesuai wewenang penanganannya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat nomor 440/5113/SJ, terkait pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irawan, diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi” kata Benni dalam keterangan tertulisnya (15/9).

Benni menuturkan, rakor tersebut akan membahas beberapa poin krusial. Salah satunya terkait sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2020.

“Beberapa poin yang dibahas antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” urainya. (ant)