Honda

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di salah satu perusahan otomotif di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, pengawasan ke lapangan di hari kedua penerapan PSBB ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, pengaturan jumlah karyawan, dan sarana penunjang lainnya berjalan sesuai aturan.

“Melalui monitoring PSBB akan terlihat apakah perkantoran sudah mematuhi dan menerapkan ketentuan,” ujarnya (15/9).

Desi menuturkan, sesuai dengan aturan, setiap perkantoran diharuskan menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer dan mewajibkan karyawan memakai masker.

“Penyediaan makan siang bagi karyawan secara prasmanan juga diatur secara khusus untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penularan terutama melalui alat makan,” katanya.

Ia memastikan, penindakan tegas dan pemberian sanksi akan diberlakukan bagi setiap pelanggar aturan PSBB. Karena itu seluruh pengelola perkantoran dan karyawan diharapkan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan)

“Jika ada yang melanggar pasti dikenakan sanksi dan itu sudah jelas tercantum dalam aturan PSBB yang berlaku,” tandasnya. (hop)