Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kepulauan Seribu menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi calon pengantin yang ingin melakukan akad nikah.

Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Saifudin mengatakan, pihaknya juga membatasi jumlah saksi dan wali nikah saat akad nikah berlangsung guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Kita wajibkan calon pengantin dan keluarganya menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya (15/9).

Beberapa yang wajib dilakukan dan diterapkan calon pengantin dan keluarganya selama pandemi covid-19 ini yaitu, wajib menggunakan sarung tangan, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah orang yang hadir saat akad nikah maksimal lima orang.

“Ini demi kesehatan dan keselamatan semua,” tandasnya. (hop)