PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Puluhan petugas gabungan hari ini melakukan monitoring Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di tiga pasar tradisional dan dua rumah makan yang ada di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, monitoring PSBB kali ini dilakukan pihaknya di rumah makan bakmi dan ayam goreng yang berada di Jalan Raya Dewi Sartika, Cawang serta di tiga pasar tradisional yang ada di wilayahnya.

Rincian pasarnya, Pasar Jambul Baru di Jalan SMA 14 Cililitan, Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Jaya Kramat Jati di Jalan Raya Bogor.

“Hasilnya, untuk kedua rumah makan, Pasar Jambul dan Pasar Jaya Kramat Jati tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun untuk Pasar Induk Kramat Jati kami berhasil memberikan sanksi kepada puluhan pelanggar aturan PSBB,” jelasnya (15/9).

Dituturkan Eka, pada umumnya para pelanggar tidak mengenakan masker. Meski demikian, pihaknya telah memberikan sanksi kerja sosial terhadap 20 pelanggar serta sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu kepada satu pelanggar aturan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati. 

“Selain itu, kami juga melakukan kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada penjual, pembeli dan pengunjung pasar,” tandasnya. (hop)