Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau seluruh parpol segera melakukan pendaftaran.

“Kita imbau parpol untuk tidak mendaftar di hari terakhir. Karena kalau ada kekurangan persyaratan akan menyusahkan parpol itu sendiri,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangannya, Senin (16/10).

Menurut Arief, dari 73 parpol yang secara badan hukum legal, dan boleh menjadi peserta pemilu, baru 25 parpol yang input data.

Sedangkan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menambahkan, pendaftaran parpol adalah ranah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU.

“Jadi pendaftaran ini hanya pada lengkap apa belum dokumennya. Apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa diterima,” ungkapnya.

Hasyim mengatakan, tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan dan pencocokan dokumen, termasuk terkait keabsahan dokumen. Apabila  ada yang belum memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk perbaikan.

“KPU telah membuka pendaftaran parpol dan sudah  11 parpol sudah mendaftar ke KPU, ada yang sudah lengkap dan diterima pendaftarannya, ada juga yang masih harus melengkapi dokumen,” tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019, pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. (npm)