Meikarta

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng disinyalir menerima hadiah terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

“Kami simpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta (15/10).

KPK membongkar kasus suap Meikarta ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada hari Minggu, 14 Oktober 2018. OTT KPK berhasil menangkap 10 orang dan menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta. Sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi diduga dicokok dalam operasi tersebut.

KPK menetapkan empat orang pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sempat memberikan keterangan kepada media dengan memperingatkan para pejabat di Dinas PUPR untuk berhati-hati dalam masalah pengurusan izin.

Peringatan itu termasuk disampailan kepada anak buahnya yang menjabat Kepala Seksi Bidang Tata Ruang, Tina, dan Kabid Tata Ruang, Neneng. “Awal tahun sudah saya wanti-wanti,” kata Neneng kepada wartawan di kantornya, Senin (15/10).

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Meikarta, Neneng Hasanah Yasin justru memilih bungkam. Dibalut baju berwarna kuning, Neneng yang tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (15/10) sekitar pukul 11.00 memilih bungkam. Ia tak menanggapi ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan. (lan)