Meikarta

Kastara.id, Jakarta – Mencuatnya kasus dugaan suap proyek Meikarta menjadi perkara kedua kalinya bagi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sekaligus kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pernyataan KPK, sebelumnya Billy pernah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang juga ditangani KPK.

Saat itu Billy Sindoro diganjar hukuman tiga tahun penjara dalam kasus suap kepada anggota KPPU M. Iqbal pada tahun 2009. Billy yang saat itu sebagai Eksekutif Lippo Group dan mewakili PT First Media dinyatakan terbukti menyuap Iqbal sebesar Rp 500 juta agar memasukan klausul injunction dalam putusan KPPU terkait hak siar Barclays Premiere League.

“Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta (15/10).

Kali ini Billy kembali harus menghadapi KPK untuk kasus berbeda. KPK telah menetapkan Billy menjadi satu dari sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta.

Billy bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Grup Henry Jasmen diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap tersebut diduga terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta yang digarap perusahaannya.

KPK menyangka total komitmen fee dalam kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta berjumlah Rp 13 miliar. Sementara pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar. (mar)