Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, Selasa (15/10) malam.
Selain Bupati Indramayu Supendi, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang pengusaha bernama Carsa AS.
Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan menjelaskan, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai penerima suap, sedangkan Carsa diduga pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (14/10) lalu. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment