COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi memberi tanggapan terkait isu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena Covid-19.

Pramono menegaskan, sebagian masyarakat belum memahami pengaturan kampanye, dan pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Publik masih beranggapan kampanye dan pemungutan suara masih seperti pemilihan sebelumnya, ada arak-arakan dan kerumunan massa,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Menurutnya, tugas penyelenggara saat ini memperkuat pembangunan citra, jika KPU sudah mengatur semua tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Dengan demikian, pemilih dapat meyakini pilkada ini aman sehingga tidak ada kekhawatiran untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengimbau semua jajaran penyelenggara pemilu berupaya serius melakukan sosialisasi, sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

KPU daerah harus menyosialisasikan pilkada beserta protokol kesehatannya. Viryan mengharapkan KPU daerah mendorong pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar terus mengedukasi protokol kesehatan di TPS.

Ia berharap, publik mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. “Ada 15 hal baru sesuai protokol kesehatan dalam pemungutan suara di TPS nanti. Hal ini jangan sampai ada misinformasi dan kurangnya informasi,” urainya.

Ia menuturkan, pengaturan mekanisme di TPS sudah berubah, KPU daerah harus memastikan jangan sampai ada pemilih yang menolak memakai masker dan sarung tangan.

Bahkan, ia mendorong KPU beriklan di media sosial untuk memberitahu pasangan calon dan protokol kesehatan di TPS.

Sebelumnya, KPU menyatakan sudah ada 3.398 kegiatan kampanye dilakukan oleh 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Berdasarkan data tersebut, sejumlah 212 kampanye daring (4 persen) dan 3.259 kampanye tatap muka (96 persen). 3.389 kampanye dilaksanakan dengan memperhatikan prokes (99,7 persen).

Kemudian, 11 kampanye yang melanggar telah mendapatkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kabupaten/kota, serta terdapat sembilan pelanggaran protokol kesehatan. (ant)