Mahkamah Agung

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyoroti tindakan Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menangani gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya Arief meminta penggugat memberikan bukti di mana letak kecacatan UU Ciptaker. Benny menyebut tindakan tersebut adalah akibat penganugerahan Bintang Mahaputera kepada para hakim MK.

Benny pun mempertanyakan sikap Arief Hidayat tersebut. Seharusnya hakim MK justru yang berusaha mencari bukti dari masalah yang diajukan masyarakat. Sehingga MK bisa memutuskan perkara dengan lebih objektif.

Melalui cuitan di akun twitternya, @BennyHarmanID (13/11), anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, inilah akibatnya jika hakim MK sudah dapat hadiah bintang mahaputera dari presiden. Benny menyebut hati nurani para hakim MK menjadi tumpul. Padahal seharusnya seorang hakim MK harus lebih proaktif dan memihak kepada kepentingan rakyat.

Benny menambahkan, MK adalah alat utama yang dimiliki rakyat dalam mencari dan membela hak-hak konstitusi. MK juga tempat rakyat menghindari kezaliman penguasa. Itulah sebabnya sudah selayaknya MK bersikap proaktif dan selalu membela hak-hak rakyat.

Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat telah meminta para penggugat untuk memberikan bukti-bukti UU Ciptaker yang dianggap cacat secara prosedural. Arief juga meminta penggugat membuktikan letak kecacatan UU Ciptaker mulai saat masih berbentuk RUU sampai disahkannya menjadi undang-undang.

Berbagai pihak pun menghubungkan sikap Arief tersebut dengan pemberian Bintang Mahaputera. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari saat memberikan keterangan, kemarin (15/11), mencurigai pemberian bintang jasa adalah salah satu cara pemerintah memuluskan UU Ciptaker yang tengah menghadapi gugutan organisasi buruh, sejumlah organisasi masyarakt (ormas), dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Terlebih menurut Feri, Jokowi sebelumnya pernah meminta dukungan kepada hakim MK atas Omnibus Law UU Ciptaker. Hal itu semakin menguatkan pemberian Bintang Mahaputera sebagai barter agar MK meloloskan UU Ciptaker. (ant)