Djoko Tjandra Sugiarto

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra (alias Djoko Tjandra).

Pembacaan putusan kasasi kasus Djoko Tjandra disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/11) kemarin.

“Amar putusan terdakwa: ditolak. Jaksa penuntut umum (JPU): tolak perbaikan,” demikian melansir situs resmi MA, Selasa (16/11/2021).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus suap red notice. Kasus ini juga menjerat dua perwira tinggi Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelum putusan kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah memangkas hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA. (ant)