Verifikasi Parpol

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan nasib sembilan parpol calon peserta pemilu 2019 pada Sabtu, 23 Desember 2017.

“Saat ini dokumen sembilan parpol tersebut sedang diperiksa secara administratif oleh KPU,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

Menurut Evi, setelah diumumkan, maka parpol-parpol ini masuk ke tahapan verifikasi faktual.

Evi mengungkapkan, waktu verifikasi sembilan parpol ini akan lebih pendek, dibandingkan 12 parpol yang sudah masuk tahapan verifikasi faktual.

“Yang sembilan parpol kemarin, kami menyesuaikan waktu supaya bisa sama-sama tanggal 17 Februari 2018 untuk penetapan parpol peserta pemilu 2019. Jadi memang ada waktu yang kita perpendek, tapi kita berusaha memberikan waktu yang cukup pada parpol. Makanya yang diperpendek adalah pekerjaan KPU,” paparnya.

Sebelumnya, sembilan parpol telah dinyatakan dokumennya tidak lengkap oleh KPU sehingga tidak bisa ikut tahapan penelitian administrasi. Namun, sembilan parpol ini mengajukan laporan pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melanggar administrasi dan sembilan parpol ini didaftarkan kembali dan dokumennya diteliti secara administrasi.

Kesembilan parpol tersebut adalah adalah Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, PKPI, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Sementara 14 parpol telah diumumkan hasil penelitian administrasi oleh KPU. Dari 14 parpol tersebut, 12 parpol yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual, yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB. Dua parpol yang lain, gagal ke tahapan verifikasi faktual, yakni Berkarya dan Garuda. (npm)