Kapal Tangkap

Kastara.ID, Jakarta – Wacana bakal dibukanya kran ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih menuai pro dan kontra.

Edhy mengatakan, adanya aturan yang jelas terkait ekspor benih lobster dapat mengurangi potensi ekspor ilegal yang merugikan negara. “Ya itulah yang terjadi, kalau begini kan juga harus bikin aturan. Kita ekspor langsung dari sini ke negara tujuan di mana yang membutuhkan. Kalau saya inginnya benih lobster dibesarkan di Indonesia,” tutur Edhy di Gedung Minabahari, Jakarta, Senin (16/12).

Meskipun jika nanti kebijakan ekspor benih lobster diberlakukan, Edhy mengungkap, belum ada negara yang ditetapkan sebagai tujuan ekspor. “Mana saja (negara tujuan ekspor), nanti sementara ini kan kita lihat dari pengalaman Vietnam yah. Selama ini yang terjadi kan enggak langsung ke Vietnam, dia lewat perantara penyelundup-penyelundup itu melalui negara yang terdekat dengan Indonesia,” katanya.

Edhy menilai adanya kebijakan ekspor legal benih lobster dapat menyelamatkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penjualan benih lobster. Namun, ia enggan menyebutkan kapan aturan ini akan direalisasikan. Wacana ini dinilai masih membutuhkan banyak penilitian yang mendalam baik dari sisi ekosistem maupun terkait nilai tambah bagi nelayan.

Diketahui sebelumnya, wacana ekspor benih lobster ini bertentangan dengan aturan Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benih lobster. Hal ini dikarenakan kebijakan itu dinilai akan berdampak negatif bagi ekosistem lobster di tanah air. (mar)