Kelapa Sawit

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan diskriminatif mereka atas produk kelapa sawit Indonesia.

Keterangan mengenai gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa disampaikan oleh Kementerian Perdagangan dalam pernyataan tertulisnya kemarin (15/12).

Gugatan yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, menentang kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diterapkan Uni Eropa.

Menurut Kemendag, kebijakan-kebijakan tersebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit sehingga berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, permintaan konsultasi, sebagai tahap inisiasi awal gugatan, telah dikirimkan pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa.

“Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” ujarnya.

Menurut Mendag, gugatan itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan dugaan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa. (mar)