Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara VI Syarkawi Rauf hari ini, Senin (16/12). Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap distribusi gula yang menyeret dua pejabat PTPN III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi yang dibacakan pada 25 November 2019 lalu, Syarkawi disebut jaksa menerima uang sekitar 190 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar dari Pieko. (ant)