Pungli

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut, sedih, kecewa, dan perasaaannya berkecamuk mendapati kabar adanya kasus pungutan liar yang dilakukan oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) di Lombok Barat, NTB, terkait dana bantuan masjid untuk korban gempa.

Menurut Menag, peristiwa itu sangat mencoreng nama baik Kementerian Agama. Menag mendukung jajaran kepolisian untuk mengungkap, menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga hukum bisa ditegakkan dan sanksi bisa diberikan kepada mereka yang bersalah.

“Saya minta ketika yang bersangkutan jelas terbukti bersalah secara hukum, maka yang bersangkutan haruslah mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku,” tegas Menag di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/1).

Kepada ASN Kemenag yang jumlahnya lebih dari 225 ribu, Menag berpesan agar menjaga nama baik Kemenag. Caranya, jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melangar aturan hukum.

“Bagi ASN Kemenag yang lain saya pesankan bahwa kasus ini benar-benar menjadi pelajaran yang sangat berharga. Sekali lagi saya minta seluruh ASN Kemenag untuk menarik pelajaran dan mengambil hikmah dari kejadian ini,” tandas Menag.

Seperti diberitakan, oknum ASN Kemenag Lombok Barat terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, pada Selasa pagi (15/1) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Gunung Sari Lombok Barat. Oknum ASN Kemenag Lombok Barat tersebut berinisial LBR, Staf KUA Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus pungutan liar ini awalnya terendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Direskrim Unit Tipikor Polres Mataram yang menyelidiki penyebab lambannya pembangunan 58 masjid. LBR diduga meminta jatah 10% kepada pengurus untuk memuluskan bantuan masjid terdampak gempa. Usai menerima uang Rp 10 juta dari pengurus mesjid Baiturrahman Gunung Sari, LBR diciduk petugas dengan barang bukti uang dalam amplop. (put)