Wahyu Setiawan

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengirim surat pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan setelah DKPP memutuskan Wahyu melanggar etik dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (16/1) kemarin.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, mengatakan bahwa pihak istana sudah menerima surat yang disampaikan DKPP kepada Jokowi. “Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara,” katanya seperti dilansir detikcom, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Fajroel mengatakan, Sekretariat Negara saat ini tengah memproses surat pemberhentian Wahyu untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden.

Seperti diketahui, Wahyu kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Ia diduga menerima suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (ant)