COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta masih terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.924 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.218 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.232 positif dan 10.986 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.536 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 304 kasus dari 1 RS Swasta dan 1 Laboratorium Swasta, 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 222.761. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 102.992,” terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (16/1).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.289 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 22.089 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 223.970 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 198.136 dengan tingkat kesembuhan 88,5%, dan total 3.745 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 18,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
Kerja Sosial = 1871
Denda = 30
Jumlah = 1901

B. RESTORAN/RUMAH MAKAN
Denda   = 0
Penghentian Sementara Kegiatan  = 3
Pembubaran dan Teguran Tertulis = 45
Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 1
Tidak Ditemukan Pelanggaran = 391
Jumlah = 440

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
Denda = 0
Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 0
Teguran Tertulis = 58
Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
Tidak Ditemukan Pelanggaran = 457
Jumlah = 515

*NILAI DENDA
Perorangan = Rp.  5.250.000
Restoran/Rumah Makan = Rp –
Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp –
Jumlah                          = Rp.  5.250.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)