Raffi Ahmad

Kastara.ID, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat memastikan bakal segera menggelar persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan artis Raffi Ahmad. Humas PN Depok Nanang Herjunanto dalam keterangan tertulisnya (16/1) mengatakan, sidang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021.

PN Depok telah menunjuk Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggota hakim anggota, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Nanang menjelaskan, sebelum sidang digelar, PN Depok akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Raffi. Jika hingga tiga hari tidak ada tanggapan, PN Depok akan mengirimkan surat panggilan kedua.

Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad. Melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Richan Simanjuntak, David menggugat Raffi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya suami Nagita Slavina itu diketahui menghadiri sebuah pesta di Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam.

Saat hadir di pesta itu Raffi tidak mengenakan masker dan tidak pula menjaga jarak. Hal ini diketahui dari foto-foto yang beredar di media sosial. Padahal pada pagi harinya Raffi baru saja mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Raffi hadir dalam acara vaksinasi perdana di Istana Negara yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Ia juga menggugat Raffi sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

David juga menganggap Raffi telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Padahal sebagai influencer dan publik figur seharusnya Raffi membantu mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan. (lan)