Categories: Headline

KPK Periksa Perdana Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif mantan Direktur PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Gedung KPK, Jumat (17/2), mengungkapkan Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, “Soal penahanan itu nanti tergantung kewenangan dan urgensi yang dilihat oleh penyidik. Jadi tidak harus saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu langsung ditahan, tergantung penyidik,” katanya.

Sementara itu dari pantauan di KPK, Emirsyah Satar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 Wib, dengan mengenakan stelan kemeja lengan panjang bergaris. Emirsyah bergegas masuk ke dalam dan tak memperdulikan sapaan sejumlah awak media. Hingga pukul 16.00 Wib belum ada tanda-tanda pemeriksaan usai dilakukan.

Dalam kasus ini Emirsyah Satar yang akrab dipanggil Emir diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur mesin pesawat terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup. Ia pun kini sudah berstatus sebagai tersangka bersama Emir.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari SFO di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…