Mobil Curian

Kastara.ID, Depok – Seorang pria paruh baya kritis diamuk massa. bahkan nyaris dibakar saat ditangkap usai mencuri mobil pick up di Jalan Raya Gandul, RT 038/06, Gandul, Cinere, Kota Depok, Ahad (17/2) subuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa diketahui sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku ST (53) warga Sukabumi, mencoba mencuri mobil Suzuki Pick Up abu-abu metalik B 9105 BAS, milik korban Apria Sandi (25). Kendaraan tersebut sedang diparkir di RM Bodi Chaniago, Jalan Raya Gandul.

Korban melihat mobil miliknya dibawa oleh pelaku ke arah Pondok Labu. Pemilik mobil yang juga pemilik rumah makan padang tersebut langsung mencoba mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap usai mobil yang dikendarainya menabrak dinding di Jalan Raya PLN, Gandul saat dikejar massa,” ujar Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar saat dikonfirmasi di sela senam massal Millenial Road Safety Riding di Grand Depok City, Ahad (17/2).

Massa yang geram mendengar teriakan maling, lanjut Kompol Iskandar, langsung menghajar pelaku dengan benda keras dan mengikat badan dan kaki pelaku.

“Akibatnya pelaku terluka parah akibat hantaman benda tumpul akibat dikeroyok massa, bahkan kritis. Anggota juga sempat kewalahan saat akan membubarkan massa yang beringas. Namun akhirnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Kompol Iskandar.

Dari pelaku, lanjut Kompol Iskandar, petugas menyita barang bukti berupa lima buah mata kunci letter T di dalam dompet kuning, ponsel Oppo, dan dompet berisi identitas korban.

“Lantaran kondisi pelaku kritis akibat luka di bagian wajah, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu mobil Suzuki ST 150 Pick Up B 9105 BAS rusak berat bagian depan akibat menabrak tembok PLN diamankan juga sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek.

Melihat barang bukti hasil kejahatan pelaku, diduga pelaku merupakan pemain curanmor spesialis mobil pick up.

“Anggota masih mendalami kasusnya. Sementara itu sudah dua orang saksi yang kita periksa dan dimintai keterangan. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun,” ujar Kompol Iskandar. (lan)