Kastara.ID, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola ternyata menganggap sangat serius kasus perusakan dokumen yang melibatkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Satuan tugas yang dibentuk Polri itu menilai hal ini bisa menghambat tugas mereka untuk memberantas pengaturan skor di sepakbola Tanah Air.
“Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan satgas anti mafia bola untuk membongkar pengaturan skor,” terang Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta (16/2).
Hal tersebut disimpulkan pasca memeriksa tiga tersangka berinisal ‘M’, ‘MM’, dan ‘AG’ yang melakukannya karena perintah langsung dari Jokdri. Tetapi Hendro masih belum merinci lebih lanjut terkait isi berbagai dokumen tersebut.
“Pada 30 Januari ketika melakukan penggeledahan di kantor Komdis untuk mencari bukti-bukti, karena sudah malam hari itu kita tunda dan kita lanjutkan keesokan harinya. ketika tanggal 31 pagi hari ada barang-barang yang kita perlukan untuk mengungkap pengaturan skor sudah tidak ada,” katanya lagi.
Akibat hal ini, Jokdri pun terancam dituntut dengan beberapa pasal. Ia akan diminta memberikan keterangan sebagai tersangka, lusa Senin (18/2).
“Ia (Jokdri) melanggar Pasal 363, 233, 232, 235 KUHP dan ancamannya dua sampai empat tahun penjara,” pungkasnya. (lan)
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
Leave a Comment