Categories: Berita

Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS Kemendagri Resmi Dibuka

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo resmi membuka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Kemendagri. Pelaksanaan dilakukan di Auditorium Gedung F Lantai 4 Kantor BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Secara keseluruhan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Pengadaan CPNS Kementerian Dalam Negeri sejumlah 7.471 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu) orang dengan pelaksanaan selama 6 (enam) hari dari tanggal 17 hingga 22 Februari 2020 yang terbagi atas 3 (tiga) sesi setiap harinya dengan kapasitas 420 (empat ratus dua puluh) orang per sesi bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

”Peserta dari formasi pelamar umum sejumlah 7.211 (tujuh ribu dua ratus sebelas) orang; Peserta dari formasi lulusan terbaik/Cumlaude sejumlah 164 (seratus enam puluh empat) orang; Peserta dari formasi penyandang disabilitas sejumlah 4 (empat) orang; Peserta dari formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat sejumlah 20 (dua puluh) orang,” kata Hadi.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Dalam Negeri memperebutkan 370 (tiga ratus tujuh puluh) formasi untuk 70 (tujuh puluh) jabatan. Untuk itu, para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kelulusan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

”Juga hendaknya menjadi acuan pedoman bahwa pelaksanaan tes kompetensi dasar ini dilakukan dengan nilai ambang batas sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS yang terdiri bahwa nilai ambang batas yang dipersyaratkan pelamar umum adalah 271 yang terdiri atas 126 merupakan Tes Karaktristik Kepribadian (Tes Karakteristik Pribadi (TKP)), kemudian 80 Tes Intelegnsia Umum (TIU), dan 65 adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” jelasnya.

Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi lulusan terbaik/cumlaude adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 85 (delapan puluh lima); Sementara Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi Disabilitas adalah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 60 (enam puluh); Sedangkan Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat adalah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 60 (enam puluh).

”Saya harapkan saudara mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia seleksi dan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kejujuran, percaya pada diri sendiri dan berikan hasil yang terbaik dari seleksi yang dilaksanakan. Semoga pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pada hari ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,” pesan Hadi. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…