Headline

Pengelola Pantjoran PIK Tidak Ditahan Gegara Kasus Kerumunan Massa Imlek

Kastara.ID, Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial BJ. Meskipun BJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa dalam acara perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Saat memberikan keterangan, Rabu (17/2), Dwi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap BJ hanya satu tahun penjara. Sehingga terhadap tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.

Dalam perkara dugaan kerumunan massa ini, tersangka BJ dijerat dengan Pasal 93 jo 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta. Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Disebutkan dalam aturan tersebut, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Dwi menambahkan, BJ ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi juga tidak akan melakukan pengembangan perkara ini dugaan kerumunan massa perayaan Imlek tersebut. Dwi menambahkan, acara tersebut terjadi secara spontan. Menurutnya, tak ada panitia yang dipersiapkan untuk menggelar kegiatan perayaan itu.

Sebelumnya pada Ahad (14/2), dilaksanakan Perayaan Tahun Baru Imlek di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Acara tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Padahal saat ini di DKi Jakarta sedang dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut dilaksanakan guna menekan angka penularan Covid-19.

Akibat kegiatan tersebut petugas telah menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK. Penyegelan itu dilakukan pada 15-22 Februari 2021. (hop)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…