Asnawi

Kastara.ID, Depok – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Asnawi mengatakan, pihaknya secara resmi telah meluncurkan kartu nikah. Asnawi menyebut kartu nikah telah dilaksanakan sejak Februari 2019. Hal ini karena Kota Depok menjadi pilot project pelaksanaan program tersebut.

Menurut Asnawi, peluncuran kartu nikah ini juga menjawab permintaan masyarakat yang membutuhkan identitas pernikahan yang lebih simpel dan mudah dibawa ke mana-mana. Identitas pernikahan yang ada saat ini berupa buku nikah dirasa sulit untuk dibawa bepergian.

Asnawi menegaskan, kartu nikah hanya berlaku bagi pasangan yang sudah sah menikah, baik secara hukum negara maupun agama.

Asnawi menambahkan, kartu nikah akan memermudah masyarakat dalam mengakses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen dan surat keterangan lainnya.

Asnawi mencontohkan untuk mengurus visa ke luar negeri, pasangan menikah memerlukan legalisasi berjenjang dari KUA. Selanjutnya barulah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

Seperti diketahui, program kartu nikah dimulai pada November 2018. Namun pelaksanaan program ini mengalami penundaan. Kementerian Agama menyatakan akan mengkaji ulang program tersebut setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (lan)