OTT KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya terhadap enam orang, dan dua di antaranya adalah pejabat Kementerian Agama. Keduanya adalah HRS dan MFQ sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama.

“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” tegas Menag saat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut di Jakarta (16/3).

Menag menilai peristiwa yang terjadi pada diri HRS dan MFQ adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan. Kemenag juga akan sepenuhnya kooperatif dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ke depan, kata Menag, Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menurut Menag, pihaknya akan menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN sehingga peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar dari upaya melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.

Ditambahkan Menag, Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya. Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (rya)