Kastara.ID, Jakarta – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, kegiatan kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan.
Larangan kunker ke daerah dan luar negeri bagi 106 anggota dewan ini tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pada Senin (16/3) kemarin.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa larangan kegiatan kunjungan kerja untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan larangan itu akan berakhir sampai kapan.
“Belum tahu sampai kapan, kami masih menunggu arahan lanjutan gubernur dan pimpinan dewan,” katanya, Selasa (17/3). (hop)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Leave a Comment