Marga Siregar

Kastara.ID, Jakarta – Setelah sekitar sembilan bulan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar ternyata masih belum jelas kelanjutannya. Bahkan saat ini dua institusi kepolisian terlihat saling lempar tanggung jawab. Keduanya adalah Bareskrim dan Polda Jawa Barat (Jabar).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus dari Polda Jabar ke Bareskrim. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.

Lagi, Denny Siregar Tesangkut Penghinaan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 15 Maret 2021, Rusdi menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak Bareskrim kasus yang terjadi di Tasikmalaya ini masih ditangani Polda Jabar.

Kasus ujaran kebencian yang terjadi pada Juni 2020 itu semula ditangani Polres Tasikmalaya. Namun pada 7 Agustus 2020, kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dengan dalih untuk mempermudah proses pemeriksaan. Padahal pihak Polres Tasikmalaya sudah memeriksa semua saksi dari pihak korban. Berkas pemeriksaan pun sudah dinyatakan lengkap.

Forum Mujahid Tasikmalaya Ancam Gelar Pengadilan Rakyat Denny Siregar

Namun kasus tersebut tidak jelas kelanjutannya. Pada Senin 8 Maret 2021 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Menurut Yaved, alasan pelimpahan itu karena locusnya berada di luar wilayah Polda Jabar. Locus delicti adalah tempat yang diduga terjadi tindak pidana.

Seperti sudah diberitakan, pada 27 Juni 2020 lalu Denny Siregar dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Hal ini setelah dalam unggahan di akun facebook miliknya, Denny diduga telah menghina para santri.

Denny mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan menyertakan kalimat “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Ternyata foto yang diunggah Denny adalah para santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat mengikuti aksi 313 di Jakarta pada 2017.

Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Setelah postingannya menjadi polemik, Denny langsung menghapusnya dari akun facebook miliknya. (ant)