Kastara.id, Depok – Kisruh terkait lahan fasos-fasum yang berada di Perumahan Mampang Indah Dua masih berlanjut.

Mantan Ketua RT 05/RW 04 Perumahan Mampang Indah Dua Salman Al-Farisi pun angkat bicara. Salman merasa keberatan dengan pemberitaan media yang menyudutkan seolah-olah dirinya telah menzalimi seseorang. Apalagi dikaitkan gugatan yang diajukan pemilik tanah kosong seluas 5.000 meter di sebelah Perumahan Mampang Indah Dua terhadap objek akses menuju lahan tersebut yang kini berubah fungsi menjadi taman.

Salman juga menyayangkan pemberitaan media massa yang sepihak dan sangat merugikan warga Mampang Indah Dua.

Menurut Salman, pembuatan taman merupakan keinginan seluruh warga yang didukung oleh DKM dan jemaah Masjid Al Amri Bittaqwa, Pesantren Yatama Az Zikra, RW 04, dan Lurah Mampang.

“Pembuatan taman ini sama sekali tidak melanggar hukum karena lokasi taman berada di area Perumahan Mampang Indah Dua dan sesuai dengan site plan perumahan,” kata Salman yang didampingi sejumlah warga, Senin (17/4).

Keputusan warga Mampang Indah Dua untuk mengembalikan lahan kosong tersebut menjadi taman, jelas Salman, dikuatkan dengan surat keputusan Wali Kota Depok BA No.593.3009/BA.PSU/BKD/Ⅸ/2017, perihal peruntukan taman.

SK Wali Kota Depok dinilai warga merupakan langkah yang tepat dan strategis. Selain untuk menghindari keresahan seluruh warga, konflik horisontal, juga terhadap kerusakan lingkungan dan longsor yang bisa merugikan secara finansial maupun keamanan dan kenyamanan seluruh warga Mampang Indah Dua.

“Kami di sini hanya ingin mengklarifikasi saja karena semua harus by data dan sesuai dengan aturan. Jangan bicara tanpa ada data karena kami sebagai warga secara swadaya ingin mengembalikan lahan fasos fasum ini menjadi taman sesuai dengan peruntukan sebelumnya,” tambahnya.

Kalau ada pihak-pihak yang menggugat, menurutnya, itu salah alamat. Seharusnya bukan warga yang digugat, tapi Pemkot. Karena yang memasang plang itu dari Pemerintah Kota Depok, bukan warga.

Sementara data dan fakta di lapangan pada sidang di lokasi terbukti bahwa area taman yang digugat merupakan area Perumahaan Mampang Indah Dua. Sedangkan luas area tanah kosong yang berbatasan dengan area taman ternyata lebih dari 5000 meter dan memiliki jalan akses lain.

Area jalan yang mengarah ke taman pernah longsor pada tahun 2003 dan saat ini potensi longsor sangat terlihat jelas dengan kondisi jalan yang sudah miring dan retak. Pengaspalan jalan di area Perumahan Mampang Indah Dua di RT 05/RW 04 dilakukan dua kali secara swadaya masyarakat.

Dari fakta-fakta tersebut terlihat jelas bahwa luas tanah kosong 5000 meter yang berbatasan dengan area taman Perumahan Mampang Indah Dua sangat berpotensi untuk dijadikan kavling-kavling perumahan dengan memanfaatkan fasilitas akses dan infrastruktur yang dimiliki oleh Perumahan Mampang Indah Dua yang sudah lengkap.

Hal itu juga akan menambah beban risiko keamanan, ketidaknyamanan, dan risiko longsor ke seluruh warga Mampang Indah Dua. Warga Mampang Indah Dua juga menganggap justru pihaknya yang dicemarkan nama baiknya dan dizalimi oleh pihak penggugat dengan memaksakan kehendaknya, tanpa menghiraukan legalitas hukum, risiko dampak lingkungan, kerugian finansial warga, dan juga risiko sosial. (*)

Reporter/Foto: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi