Depok

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan bahwa informasi yang telah viral beredar di sejumlah media, dari Damkar Kota Depok menyampaikan klarifikasi kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu di Dinas Damkar. Demikian disampaikan Gandara, Jumat (16/4).

Gandara menjelaskan bahwa yang telah disampaikan oleh saudara Sandi kepada media, pihaknya tetap akan kooperatif dan mengikuti mekanisme yang berlaku. “Setelah tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Polres Kota Depok untuk dimintai keterangan untuk kasus tersebut,” papar Gandara.

Menurutnya, pihaknya juga tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH, pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini.

“Di antaranya sepatu perlu dibedakan ada sepatu PDL, ada sepatu yang dipakai untuk keseharian
dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, ada APD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan seperti mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks,” tutur Gandara.

Gandara menyebutkan bahwa terkait mengenai iuran BPJS, adalah pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenaga kerjaan.

“Untuk penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta rupiah yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, itu untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima,” papar Gandara.

Gandara menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik.

“Jadi, untuk selanjutnya proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal, maupun dari aparat penegak hukum dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Forgab LSM Depok Kasno mengimbau seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam permasalahan yang tengah menerpa institusi Dinas Damkar kota Depok.

“Aparat penegak hukum sedang bekerja, belum ada keputusan hukum tetap, maka kedepankan asas praduga tidak bersalah, dan kita sama-sama menghormati dan menghargai apapun keputusan akhir hasil kerja seluruh aparat penegak hukum nantinya,” tegas ketua Forgab LSM Depok. (*)