Mudik

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan apalagi menyarankan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya terkait mudik Lebaran.

Saat memberikan keterangan (16/4), Istiono menerangkan, pemerintah telah menetapkan aturan yang melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Istiono juga menekankan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tetap disarankan tidak melakukan mudik.

Jika merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menurut Istiono, telah diatur tentang karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik. Namun mantan Kapolda Bangka Belitung (Babel) ini tidak merinci tindakan apa yang akan diambil kepolisian agar masyarakat tidak mudik sebelum 6 Mei 2021.

Istiono menuturkan, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 12-25 April 2021. Operasi ini bertujuan memberikan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat. Selanjutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021 akan dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

Saat itu polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan. Masyarakat yang melintas akan diperiksa sejumlah persyaratan seperti dokumen dan tes kesehatan.

Sebelumnya, saat meninjau persiapan penyekatan modik 2021 di Gerbang Tol Palimanan (15/4), Istiono mengatakan, pemerintah, termasuk pihak kepolisian tidak melarang masyarakat yang akan mudik sebelum peride 6-17 Mei 2021. Bahkan mantan Kapolres Banyuwangi ini berjanji akan memperlancar perjalanan mudik tersebut.

Saat itu, Istiono berdalih peraturan pemerintah terkait larangan mudik hanya berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Jika dilakukan sebelumnya, menurut polisi hal itu diperbolehkan. Namun Istiono meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan selama melakukan perjalanan mudik. (ant)