RKUHP

Kastara.id, Jakarta – Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) sebaiknya dilakukan setelah revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disetujui menjadi UU. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Jakarta, Kamis (17/5).

“Hal itu karena dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU Antiterorisme dibuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dalam pasal 7 ayat 2 UU tentang TNI,” kata Arsul.

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres).

Arsul menjelaskan, Perpres tersebut disusun dengan konsultasi DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. “Hal itu berdasarkan kebutuhan situasional tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Arsul juga menilai di Perpres tersebut bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Kopasgabsus. Apalagi sebelumnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.

“Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian)dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto),” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5).

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

“Tidak perlu menunggu revisi UU Anti-terorisme, pasukan itu sudah disiapkan, tidak perlu payung hukum,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, Koopssusgab berada di bawah komando Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ini merupakan operasi yang dijalankan untuk langkah preventif agar masyarakat merasa tenang.

“Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi,” jelas Moeldoko seraya mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir berlebihan. (npm)