FPI

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Sehingga hal itu membuat pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jadi kami belum bisa berkomentar banyak,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (17/5).

Berkenan dengan petisi online yang meminta izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak diperpanjang, ia menyebutkan akan mempelajari dan memperhatikan aspirasi tersebut.

“Namanya aspirasi akan diperhatikan apapun bentuknya dan dari satu orangpun,” kata Tjahjo. (rya)