Bank Dunia(The Balance)

Kastara.ID, Jakarta – Indonesia kembali mendapat kucuran utang dari Bank Dunia. Kali ini Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan senilai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,5 triliun. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk mengatasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen mengatakan, pemberian utang dimaksudkan untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial maupun memperkuat sektor keuangan. Dikutip dari Antara pada Ahad (17/5), Satu mengatakan, dana utang dibutuhkan Indonesia lantaran kondisi pandemi seperti saat ini belum pernah dialami Indonesia.

Itulah sebabnya dalam jangka panjang, kesiapan dan kemampuan Indonesia perlu diupayakan, terutama untuk mengurangi kemiskinan dan melindungi sumber daya manusia. Proyek pertama yang disetujui menurut Satu adalah pembiayaan tambahan untuk asistensi program reformasi sosial senilai 400 juta dolar AS. Proyek ini akan meningkatkan penerima program keluarga harapan (PKH) dan semula enam juta menjadi 10 juta keluarga.

Proyek kedua adalah kebijakan reformasi pengembangan sektor finansial untuk mengatasi dampak Covid-19. Proyek ini akan menelan pembiayaan sebesar 300 juta dolar AS. Proyek yang telah disetujui pada Maret 2020 ini bertujuan membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi dan ketahanan sektor keuangan. Dana utang tersebut akan membantu menutupi keterbatasan keuangan akibat pandemi virus corona.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dukungan lembaga internasional seperti Bank Dunia akan menjaga tingkat kesejahteraan sosial. Selain itu dana utang dapat mengatasi dampak Covid-19 terutama terhadap perekonomian. Pemerintah, menurut Sri Mulyani, menyadari dampak yang dirasakan warga Indonesia akibat pandemi Covid-19 sangat terasa. Itulah sebabnya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut dukungan terhadap sektor terdampak perlu dilakukan. Hal ini akan menjadi pondasi yang diperlukan oleh pemerintah dalam bertindak lebih lanjut. Selain itu untuk memastikan adanya pemulihan jangka panjang masyarakat dan ekonomi Indonesia. (mar)