Rapid Test

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Wali Kota Nomor 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Test Antigen Bagi Warga Pada Arus Balik Mudik sebagaimanadilansir situs resmi Pemkot Depok (17/5). Surat yang dikeluarkan 14 Mei ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dalam mengantisipasi arus balik mudik dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta melakukan pendataan penduduk pada arus balik mudik. Kemudian, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan dan oprasi yustisi terhadap penduduk pendatang yang biasanya masuk ke Kota Depok setelah libur Idulfitri.

Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas merencanakan dan melaksanakan Rapid Test Antigen mulai tanggal 16 Mei sampai dengan 22 Mei 2021. Tes dilakukan bagi warga yang melaksanakan mudik dan warga pendatang, serta dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Selanjutnya, untuk tim pengawas kecamatan dan kelurahan, camat serta lurah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah kerjanya. Lalu, melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Wali Kota Depok secara periodik. (dha)