LP Sukamiskin

Kastara.ID, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami bertanggung jawab atas kasus plesiran yang dilakukan terpidana korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto atau Setnov. Pasalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

ICW menilai, kasus yang terjadi pada Jumat (14/6) di Padalarang, Kabupaten Bandung itu menunjukkan pengelolaan dan pengawasan lapas di Indonesia sedang dalam masalah. Kurnia pun mengingatkan peristiwa tangkap tangan yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Bandung, beberapa saat lalu.

Anehnya, menurut Kurnia, Kemenkumham tidak menanggapi serius permasalahan tersebut. Publik pun berhak bertanya sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi. Kurnia menilai sanksi atau hukuman yang diberikan selama ini ternyata tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

Kurnia menambahkan, seharusnya Lapas menjadi muara penegakan hukum. Jika pengelolaan Lapas masih terus menerus seperti ini maka kinerja Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia.

Terkait Setnov yang terbukti jalan-jalan di luar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS telah memindahkannya ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/6) malam. Di lapas tersebut mantan Ketua DPR itu bakal menempati ruangan one man one cell atau satu orang satu sel. Ruangan ini biasanya digunakan untuk memenjarakan pelaku terorisme. (rya)