Headline

Kerja ASN Pemprov DKI Disesuaikan di Saat PSBB Transisi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Sistem kerja bagi ASN tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB Transisi di Ibukota berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

“Sejumlah pertimbangan di antaranya ASN yang bertugas di kantor maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dengan kantor, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan menuju tempat kerja,” ujarnya, Rabu (17/6).

Chaidir menjelaskan, waktu bekerja di kantor paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang yakni Senin hingga Kamis terbagi dua sif yakni, pukul 07.00-15.30 WIB dan mulai pukul 09.00-17.30 WIB.

“Untuk jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 hingga 16.00 dan mulai pukul 09.00 sampai 18.00,” terang Chaidir.

Ia menambahkan, ketentuan bekerja di rumah berlaku bagi ASN apabila memiliki sejumlah kondisi kesehatan seperti hamil, memiliki penyakit jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya dengan waktu bekerja sama dengan pegawai yang bertugas di kantor selama 7,5 jam sehari.

“ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kegiatan kerja pada pagi dan sore hari kepada atasan langsung dengan menyertai foto serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja di hari yang sama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN pada 13 organisasi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung bagi warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 di Ibukota.

Adapun ke 13 OPD Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanganan wabah COVID-19 di antaranya Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Sosial; Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; serat ASN di kecamatan dan kelurahan.

“Kepala perangkat daerah di 13 OPD harus menfasilitasi dan memastikan para pegawai menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…