Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 6.431 penindakan pelanggaran aturan dalam periode 4 sampai 16 Juni 2020 bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengawasan menyasar tempat atau fasilitas umum, maupun perorangan. Sedangkan jenis tindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

“Penindakan yang dilakukan beragam ada 21 diberikan teguran tertulis, 727 dikenakan sanksi denda, dan 5.683 melakukan kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020,” ujarnya, Rabu (17/6).

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Untuk sanksi pembayaran denda total mencapai Rp 206.650.000. Rinciannya, denda perorangan Rp 128.150.000 dan tempat atau fasilitas umum 78.500.000. Uang denda itu seluruhnya masuk ke kas daerah,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemi COVID-19 di Jakarta.

“Semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku secara universal untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. Protokol kesehatan pencegahan penukaran COVID-19 harus dipatuhi bersama,” tandasnya. (hop)