PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (17/6).

Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan bahwa sidang lanjutan hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum. “Iya pembacaan duplik,” kata Aziz saat dikonfirmasi.

Diketahui, sidang ini masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Persidangan pembacaan duplik ini akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim.

Selain HRS, perkara ini juga menyeret menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Jaksa sendiri telah membacakan replik atas pleidoi yang dibuat HRS pada Senin (14/6). Hasilnya, HRS telah dituntut selama 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.

Dalam pleidoinya, HRS berharap majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan selama 6 tahun penjara tergolong sadis. (ant)