Berita

Jakarta Vaksinasi Massal Warga 18 Tahun ke Atas, Fahira Idris: Jangan Ragu, Jangan Tunggu

Kastara.ID, Jakarta — Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka keran lebih luas untuk penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 akhirnya sudah berjalan. Kini masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi. Bahkan vaksinasi massal ini terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta. Terobosan perluasan vaksinasi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga agar herd immunity atau kekebalan kelompok di Jakarta bisa segera terbentuk.

Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi inisiatif dan gerak cepat Pemprov DKI Jakarta yang jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan untuk membuka keran vaksinasi untuk masyarakat umum ke Kementerian Kesehatan. Sebagai ibukota negara yang menjadi pusat mobilitas orang, sentra kegiatan ekonomi dan pemerintahan, Jakarta memang harus bergerak cepat menutup berbagai celah terjadinya lonjakan kasus dan mempercepat laju vaksinasi sebagai salah satu strategi mengendalikan penyebaran virus. Oleh karena itu, warga Jakarta dan warga luar Jakarta yang beraktivitas di Jakarta jangan menyia-nyiakan kemudahan vaksinasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

“Jangan ragu, jangan tunggu (menunda-nunda). Segera lakukan vaksinasi. Ajak semua anggota keluarga yang berusia 18 tahun ke atas ke ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili atau sesuai lokasi tempat kerja masing-masing. Bagi warga luar Jakarta yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan KTP bukan di Jakarta juga jangan ragu memanfaatkan kemudahan vaksinasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini. Semuanya akan dilayani,” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya (16/6).

Menurut Fahira, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga melayani warga di luar Jakarta adalah terobosan yang sangat baik dan tepat. Saat ini, Pemerintah memang harus segera melancarkan berbagai strategi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksinasi. Misalnya dengan meretas batas-batas wilayah administrasi sehingga hanya bermodalkan e-KTP dan memenuhi syarat, warga bisa melakukan vaksinasi di tempat di mana warga tersebut beraktivitas atau bekerja sehari-hari, tidak harus sesuai domisilinya. Namun, tentunya agar kemudahan vaksinasi berjalan baik perlu ada sistem manajemen ketersediaan vaksin. Selain itu pemanfaatan teknologi informasi terutama untuk pendaftaran vaksinasi juga akan sangat memudahkan masyarakat.

“Batas wilayah administrasi tidak lagi menjadi kendala pada proses vaksinasi di Jakarta. Bahkan sekarang untuk lebih memudahkan, warga bisa mendaftar lewat online baik lewat aplikasi JAKI maupun situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Bisa daftar di mana dan kapan saja sehingga bisa menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan. Sekali lagi bagi warga, jangan ragu, jangan tunggu. Segera vaksinasi,” pungkas Fahira. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…