Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan paket e-KTP. Penetapan Setya Novanto yang juga Ketua DPR ini setelah KPK menemukan bukti permulàan yang kuat.

Orang nomor satu di DPR ini dinilai secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dalam persidangan terhadap kedua tersangka sebelumnya Irman (Dirjen Kependudukan Kemendagri) dan Sugiharto (swasta) dalam kasus mega korupsi e-KTP, disebutkan peran Setnov dalam pengadaan proyek e-KTP.

Peran besar Setnov dalam perencanaan penganggaran dan juga peneitapan pemenangan corporate dalam proyek e-KTP  juga diaebutkan oleh Andi Agustinus (swasta) yang kini masih dalam proses penyidikan.

Audit BPKP juga menyebutkan adanya selisih yang cukup besar dalam pembayaran pengadàan barang dengan harga riil yang harus dibayarkan sekitar Rp 2,3 triliun.

KPK juga sedang melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dua anggota DPR lainnya yaitu MSH dan MN. MSH dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP. Sedangkan MN dianggap KPK berusaha menghalangi dan mengggaalkan dalam penyelidikan proyek e-KTP ini. (arya)