Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang.

“Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas,” ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Agus, mekanisme pembahasan Perppu dimaksud, akan melalui pimpinan fraksi partai politik dan pimpinan DPR RI setelah mengadakan rapat. Berhubung, lembaganya akan menjalani reses, sehingga harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya.

“Senin siang ini rencananya ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu pada Rapat Paripurna DPR,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7). Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai. (npm)