Anggaran DPR

Kastara.id, Jakarta – Buat menaklukan ular yang ganas harus digebuk atau bila perlu potong kepalanya. Hal inilah yang mungkin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di tengah sedang semangat-semangatnya DPR melaksanakan Pansus Angket KPK. Senin malam (17/7), KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus mega korupsi e-KTP yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Pimpinan DPR sendiri mengaku kecewa atas penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Apalagi dalam konprensi presnya KPK megawali pernyataannya bahwa KPK tidak akan mengecewakan rakyat.

”Kami prihatin karena saat penetapan itu KPK mengawali pernyataaannya dengan mengatakan tidak akan mengecewakan rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Fahri, pimpinan DPR akan segera menggelar rapat. “Kita tentu akan membahas ini bersama Pak Nov dan dalam rapim akan diputuskan menghadapi situasi ini dan tentunya kita akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan tatib terkait apa yang akan dilakukan kedepan,” ujarnya.

Yang penting, lanjut Fahri, fungsi dewan tidak boleh berhenti karena kepemimpinan DPR kolektif kolegial sehingga jangan sampai mengganggu satu fungsi. “Memang selama ini sejak Pak Nov diganggu, secara otomatis tugas-tugas Pak Nov didelegasikan kepada pimpinan DPR lainnya, fungsi internalnya mewakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali,” katanya.

Namun begitu, Fahri Hamzah menyatakan bahwa Pansus angket akan terus bekerja. “Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada,” ujar Fahri. (arya)