Pilkada Serentak

Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak serta perkembangan otonomi daerah, Selasa (11/7). Dalam rapat tersebut Komite I menilai terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pilkada serentak agar tidak terulang lagi di pilkada tahun 2019.

Menurut Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, hasil dari pengawasan pilkada serentak di daerah, Komite I menemukan berbagai temuan dalam pengawasan pilkada. Temuan tersebut berupa validitas Daftar Pemilih Tetap, adanya calon tunggal, calon kepala daerah yang menjadi tersangka, tindak pidana, indikasi mahar politik atau money politic, serta pelanggaran netralitas ASN. Atas beberapa temuan tersebut, Komite I akan membahas dalam rapat kerja untuk perbaikan pilkada ke depannya.

Masalah DPT menjadi sorotan utama Komite I DPD RI, yaitu adanya perbedaan data pemilih antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan tersebut masih berulang sejak pilkada serentak tahun 2015 sampai terakhir pilkada tahun 2018. Muqowam berpendapat bahwa dalam pilkada harus menggunakan satu data sebagai acuan yang dapat memberikan data riil mengenai pemilih.

“Kita sepakat pemilihan di 2019 semoga tidak ada lagi hak yang mencederai hasil dari proses, terutama DPT. DPT menjadi penting jika melibatkan quantitative election. Poin utama dalam pilkada itu dari DPT,” tegasnya.

Wakil Ketua Komite I DPD Hudarni Rani menambahkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya beberapa pelaksanaan pilkada, masih ditemukan kasus pemberdayaan ASN untuk kemenangan calon kepala daerah. Ia meminta agar ASN dapat bersikap netral dan tidak mendukung calon kepala daerah tertentu yang ikut pilkada.

“Dia harus profesional dan paham dengan tugasnya. Kalau soal Pilkada jangan ikut campur, jangan jadi jurkam orang. Negeri ini baik kalau birokrasinya profesional,” pesan Senator dari Provinsi Bangka Belitung ini.

Terkait permasalahan DPT, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa data yang dimiliki oleh Kemendagri telah di-update secara berkala. Bahkan instansinya memiliki data penduduk yang telah berumur 17 tahun di tahun 2019 yang akan menjadi pemilih di Pilkada 2019. Meskipun begitu dirinya mengkhawatirkan penduduk yang telah berumur 17 tahun tetapi tidak mau merekam data mereka untuk memperoleh e-KTP.

“Secara konsitusional setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Tetapi untuk memilih harus mempunyai e-KTP. Ada 6 juta yang punya surat keterangan, tapi apakah mereka mau melakukan pelaporan sampai Desember untuk mendapatkan e-KTP,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut Komite I DPD RI juga membahas mengenai perkembangan pemekaran daerah melalui otonomi. Komite I DPD RI dan Mendagri sepakat untuk melakukan kajian komprehensif dalam rangka evaluasi pelaksanaan otonomi khusus, utamanya di Aceh, Papua, dan Papua Barat, sebagai dasar dalam pembentukan regulasi dan penyempurnaan pelaksanaan otonomi khusus. (put)