Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta optimistis mampu mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 44,1 triliun seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, berdasarkan data per 16 Juli 2019, realisasi penerimaan pajak tercatat telah mencapai sekitar Rp 16,1 triliun atau 34,2 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

“Insya Allah kita optimis. Kalau kenaikan BBNKB mundur, kita tetap cari peluang lain. Kita juga punya intensifikasi pajak-pajak daerah yang lain. Jadi tidak serta merta cuma satu jenis pajak ini saja,” ujarnya, Rabu (17/7).

Ia menilai, kenaikan pajak BBNKB sangat signifikan untuk meningkatkan pajak daerah. Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan bisa secepatnya mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang BBNKB.

Dalam perda itu disebutkan, penyesuaian tarif BBNKB pertama sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

“Kalau dihitung ada sekitar 600 ribu kendaraan roda dua atau empat yang lewat di Jakarta setiap bulan. Ratusan kendaraan itu berpotensi menjadi penyumbang penerimaan pajak daerah sekitar Rp 100 miliar per bulan,” tandasnya. (hop)