Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi kepada pemerintah terhadap penyampaian Nota Keuangan (NK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. RAPBN 2017 disusun berdasarkan fondasi yang telah dibangun pemerintah pada tahun 2015 dan perkembangan faktual perekonomian 2016.

Dalam Pidato Presiden tersebut juga terlihat bahwa Pemerintah telah mengambil langkah-langkah taktis dan strategis, guna menjadikan APBN 2017 lebih realistis dan kredibel.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memandang bahwa RAPBN 2017 tersebut lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional saat ini. Sebagai contoh, pendapatan perpajakan dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.495,8 triliun disusun lebih rendah dari tahun 2016 yang mencapai Rp 1.539,1 triliun, perubahan tersebut sebagai akibat dari penyesuaian target pajak yang lebih realistis dari tahun sebelumnya. Begitu pula dengan belanja negara, mengalami penurunan dari Rp 2.082,9 triliun dalam APBNP 2016, kemudian menjadi Rp 2.070,4 triliun dalam RAPBN 2017. Farouk bisa memahami, kebijakan penurunan belanja negara tersebut, sebagai bentuk efisiensi belanja negara dan masih lambatnya pertumbuhan ekonomi global.

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini memberikan catatan tersendiri, terkait dengan proporsi penurunan belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah dan dana desa. Proporsi penurunan belanja transfer ke daerah sebesar 4,7%, angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan proporsi penurunan belanja Kementrian Lembaga (K/L) yang hanya mencapai 1,24%. Farouk berharap proporsi penurunan trasnfer ke daerah tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan proporsi penurunan belaja K/L.

Lebih jauh Farouk menambahkan, terkait dengan dana desa dalam RAPBN 2017, alokasi dana desa sebesar Rp 60 triliun hanya mencapai angka 8,5% dari alokasi transfer ke daerah yang mencapai angka Rp 700 triliun. Artinya, alokasi dana desa dalam RAPBN 2017 belum memenuhi target 10% dari dana tranfer ke daerah. DPD RI berharap, agar pemerintah konsisten dalam meyalurkan dana desa pada tahun 2017, sesuai dengan Road Map alokasi dana desa tahun 2017 yang telah disepakati tersebut.

Dalam RAPBN 2017 pemerintah telah memberikan titik tekan terhadap penegakan hukum bidang perpajakan. Terkait dengan hal tersebut, Farouk memberikan catatan khusus, kebijakan tersebut perlu didukung, tetapi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aparatur pajak menjalankan tugasnya secara profesional dan amanah. “Jangan sampai hanya karena ingin mengejar target penerimaan perpajakan yang sudah ditentukan, aparatur pajak menggunakan segala cara untuk mengejar wajib pajak, dalam memenuhi target penerimaan. Peningkatan kualitas harus dikedepankan, karena pendekatan demikian justru lebih efektif untuk membangun masyarakat yang taat pajak,” kata Farouk. (rya)