Fedrik Adhar Syaripuddin

Kastara.ID, Jakarta – Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dikabarkan meninggal dunia. Jaksa yang menjadi penuntut pada persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ini meninggal saat tengah berada di kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan, Senin (17/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan yang dimintai keterangan membenarkan kabar tersebut. Namun saat berbicara pada Senin (17/8), Sudarmawan mengaku belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga kini, pihak Kejari Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi kabar tersebut.

Sebelumnya kabar meninggalnya Jaksa Fedrik sempat diberitakan sebuah medial lokal di Sumatera Selatan. Selain itu kabar duka juga sempat menjadi viral di media sosial. Sebuah unggahan di media sosial menuliskan “Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah.”

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menghebohkan lantaran memberikan tuntutan rendah kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, keduanya adalah terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Fedrik menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Jaksa berpendapat kedua terdakwa tidak sengaja melakukan perbuatan yang berakibat mata kiri Novel mengalami buta permanen. Namun di akhir persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir dan satu setengah tahun kepada Ronny Bugis. (ant)