Revisi UU KPK

Kastara.ID, Jakarta – DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) siang.

Anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut secara serempak berkata ‘setuju’ usai Fahri Hamzah melontarkan pertanyaan terkait persetujuan peserta sidang soal revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-undang.

Sebelum proses pengambilan keputusan, Fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat sempat memberikan sejumlah catatan keberatan terhadap poin-poin revisi UU KPK ini. (rya)