Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – PT Transjakarta menyesuaikan waktu operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Kamis (17/9). Kebijakan ini diambil menindaklanjuti hasil koordinasi pola operasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sekaligus sebagai upaya pengendalian COVID-19.

Menurut Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, pihaknya akan memberlakukan empat hal terkait operasional Bus Transjakarta selama pemberlakuan PSBB. Keempat hal tersebut yakni, perubahan waktu operasional di mana pada periode 17-20 September 2020 Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.00. Kemudian pada periode 21-27 September 2020 beroperasi mulai pukul 05.00-19.00.

“Kemudian untuk rute yang beroperasi tidak berubah,” ujar Prasetia, dalam keterangan tertulisnya (16/9).

Selain itu, sambung Prasetia, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap dua hari terhadap rute yang dioperasikan untuk dilakukan penyesuaian kembali serta memastikan tidak ada penumpukan penumpang di halte maupun di dalam bus pada setiap rute.

“Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak, menjaga kesehatan diri dan keluarga,” tambah Prasetia.

Dia menambahkan, jika ada kebutuhan mendesak dan harus menggunakan layanan Transjakarta, pelanggan diminta menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Prasetia juga meminta kesadaran pelanggan untuk tetap mendengarkan arahan petugas. “Jika kapasitas sudah 50 persen pada saat peak hour, dan petugas kami sudah membatasi, kami harap pelanggan tetap bersabar untuk menunggu bus berikutnya dan mengikuti arahan petugas,” tandasnya. (hop)